Mengenali Aspek Pajak atas Jasa Maklon

industri pakaian yang merupakan salah satu industri yang kerap menggunakan jasa maklon

Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya.

Pada transaksi jasa maklon, kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Dengan kata lain, perusahaan jasa maklon hanya memberikan jasa produksinya saja, untuk bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis serta penentuan imbalan jasa telah diatur oleh pihak pengguna jasa. Contoh dari jasa maklon adalah perusahaan garmen di Indonesia yang memberikan jasa produksi pakaian dengan merek luar negeri.

Aspek Pajak Jasa Maklon

Jasa maklon dapat dikenakan:

  1. PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23;
  2. PPh Pasal 15; dan
  3. PPN.

PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

Jasa maklon dikenakan PPh Pasal 21 jika dilakukan oleh orang pribadi. Apabila pemberi jasa merupakan badan usaha, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23.

Pengenaan PPh Pasal 21 atas jasa maklon dilakukan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai. Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan secara berkesinambungan jika pembayaran atas jasa dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun.

PPh Pasal 21 Jasa Maklon = Tarif Progresif x (50% x Jumlah Bruto)

Tarif PPh Pasal 23 yang ditetapkan atas jasa maklon adalah sebesar 2% dari jumlah bruto.

PPh Pasal 23 Jasa Maklon = 2% x Jumlah Bruto

Jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, adalah jumlah pembayaran jasa saja tanpa PPN, dan tidak termasuk penyerahan material (sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur/bukti lainnya).

Banyak yang menganggap bahwa jasa maklon, baik yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Anggapan tersebut muncul karena jasa maklon tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015 (PMK 141/2015) yang mengatur tentang jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Jika dilihat kembali, pada Pasal 1 PMK 141/2015 terdapat klausa “… selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”. Klausa tersebut menunjukkan bahwa jika jasa tersebut telah dipotong PPh Pasal 21, maka tidak termasuk dalam pengenaan PPh Pasal 23.

Dalam konteks jasa maklon, tidak ada pengecualian pengenaan PPh Pasal 21. Sepanjang jasa maklon dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, penghasilan atas jasa tersebut menjadi objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, jasa tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 Jasa Maklon

PT Karet Rubber mengikat kontrak dengan PT Mode Pakaian untuk pembuatan seragam kantor berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Karet Rubber. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Karet Rubber akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Mode Pakaian akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp100.000.000 tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Mode Pakaian mengeluarkan biaya sebesar Rp20.000.000,00 untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV Palugada. 

Atas pembayaran yang dilakukan PT Karet Rubber kepada PT Mode Pakaian dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp.100.000.000 = Rp2.000.000

Dalam hal tidak ada faktur/bukti pembelian dari CV Palugada atas rincian tagihan biaya bahan tambahan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp120.000.000,00 sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran kepada PT Mode Pakaian adalah:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp 120.000.000= Rp2.400.000

PPh Pasal 15

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543 Tahun 2002, PPh Pasal 15 dikenakan untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (contract manufacturing) internasional, untuk pembuatan atau perakitan produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Dari ketentuan tersebut, kondisi yang perlu diperhatikan dalam pengenaan PPh Pasal 15 atas jasa maklon mainan anak-anak adalah yaitu lawan transaksinya berkedudukan di luar negeri dan lawan transaksinya merupakan afiliasi (pihak dengan hubungan istimewa). Ini yang membedakan pengenaan PPh Pasal 15 dengan pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa maklon.

Norma penghitungan penghasilan neto yang digunakan adalah sebesar 7% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). Setelah mendapatkan penghasilan neto, PPh Pasal 15 dihitung dengan mengalikan penghasilan neto dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (tarif PPh Badan).

PPh Pasal 15 Jasa Maklon Mainan Anak = Tarif PPh Badan x (7% x jumlah biaya tidak termasuk biaya bahan baku)

Untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, tarif yang berlaku adalah 22%. Apabila diringkas, tarif efektif PPh Pasal 15 jasa maklon mainan anak yang berlaku menjadi 1,54%, yaitu hasil dari perkalian 7% tarif norma dengan 22% tarif pajak terutang.

PPN

Jasa maklon tidak termasuk jasa yang dikecualikan dalam Pasal 4A UU PPN, sehingga termasuk jasa kena pajak (JKP). Penyerahan jasa maklon oleh pengusaha kena pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib dipungut PPN. PPN dikenakan dengan tarif umum yang berlaku saat ini yakni 11%.

Jasa maklon merupakan salah satu JKP yang ekspornya dikenakan tarif 0% sesuai ketentuan PMK Nomor 32 Tahun 2019. Tarif PPN ekspor 0% tersebut berlaku jika jasa maklon memenuhi kriteria berikut:

  1. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor JKP;
  2. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud di atas akan diproses untuk menghasilkan barang kena pajak (BKP);
  3. kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada penerima ekspor JKP; dan
  4. pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait